PERATURAN
DAN
KETENTUAN
SEKOLAH
KETENTUAN BERPAKAIAN SERAGAM
A. G U R U
Berpakaian Seragam pada hari-hari sebagai berikut
1. Senin berpakaian
Seragam Hansip (Linmas)
2. Selasa -
Rabu berpakaian Seragam Pemda
3. Kamis - Jumat
berpakaian Seragam Khusus Sekolah
4. Sabtu
berpakaian Seragam Pramuka
B. M U R I D
Berpakaian Seragam
pada hari-hari sebagai berikut
1. Senin
dan Selasa berpakaian
Seragam
a. Celana
Merah hati dan
b. Baju Putih lengkap dasi dan topi
2. Rabu
dan Kamis berpakaian Seragam Khas
Sekolah
a. Celana Orange
b. Baju Kotak-kotak (merah dan putih)
3. Jumat dan Sabtu
berpakaian Seragam Pramuka
KETENTUAN SANKSI / PENGHARGAAN
A. S A N K S I
Bagi yang melanggar Disiplin dan Tata Tertib akan diberikan
sanksi berupa:
1.
Untuk Guru
Diberikan bimbingan, teguran lisan/tertulis dan atau membuat Pernyataan
tertulis yang hasilnya dilaporkan ke
atasan.
2. Bagi Murid
Membersihkan WC, berkeliling sekolah sebanyak 7 kali,
membuat pernyataan, atau diberikan Bimbingan dan Konseling.
B.
PENGHARGAAN
Bagi yang berprestasi akan diberikan penghargaan berupa :
1.
Untuk Guru
Dipromosikan sebagai Guru Berprestasi dan Calon Kepala
Sekolah serta diberikan piagam
2. Bagi Murid
Diikutsertakan
dalam kegiatan prestasi dan diberi piagam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar